Rabu, 25 Februari 2009

Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Solok Selatan

STRUKTUR ORGANISASI


Struktur Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, yang susunannya sebagai berikut :

a. Kepala Dinas,
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Pendidikan.

b. Sekretariat,
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh organisasi dilingkungan Dinas Pendidikan, yang meliputi urusan Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi serta Pelaporan, yang terdiri dari terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh kepala Sub bagian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, pemeliharaan barang investaris, pengolahan perlengkapan kantor, keprotokolan dan hubungan masyarakat, pengolahan administrasi.
2. Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Kepegawaian dipimpin oleh kepala Sub bagian mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, pembinaan kepegawaian dan pembinaan kelembagaan ketatalaksanaan.
3. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh kepala Sub bagian mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan, pengumpulan, pengolahan dan penyusunan dan statistik, evaluasi dan pelaporan, pengolahan adminnistrasi keuangan dan meliputi penyusunan anggaran, pembukuan dan pertanggung jawaban.

c. Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar,
Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Sekolah dasar di pimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah Kepala Dinas Pendidikan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, mempunyai tugas membina dan mengurus Proses Belajar Mengajar (PBM), Kurikulum, tenaga kependidikan, kesiswaan, sarana dan prasarana Pendidikan Tamana Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), yang terdiri dari :
1. Seksi Kurikulum dan Tenaga Teknis Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar.
Seksi Kurikulum dan Tenaga Teknis Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas menyusun bahan pembinaan TK, SD dan SDLB melaksanakan pemantauan, pengendalian, serta pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dan manajemen sekolah serta pengkajian dan pengembangan Kurikulum Nasional serta muatan lokal dan pembinaan tenaga guru, mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan serta pengembangan karir guru dan membuat perencanaan, pengalokasian, pendistribusian kebutuhan guru TK, SD dan SDLB.
2. Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
Seksi Sarana dan Prasarana Pra sekolah dan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang kepala Seksi mempunyai tugas menyusun kajian sarana dan Prasarana TK, SD dan SDLB, perencanaan, pengalokasian, pendistribusian kebutuhan sarana dan prasarana , TK dan SD serta SDLB.

d. Bidang Pendidikan Menengah,
Bidang Pendidikan Menengah dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah Kepala Dinas Pendidikan dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris, mempunyai tugas membina dan mengurus PBM/kurikulum, tenaga kependidikan darana dan prasarana SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK, yang terdiri dari :
1. Seksi Kurikulum dan Tenaga Teknis Pendidikan Menegah
Seksi Kurikulum dan Tenaga Teknis Pendidikan Menengah dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala bidang Pendidikan menengah mempunyai tugas menyusun bahan pembinaan SLTP dan SLTA dan melakukan pemantauan, pengendalian serta melaksanakan proses belajar mengajar, manajemen sekolah serta pengkajian dan pengembangan kurikulum nasional dan prasarana SLTP dan SLTA dan menyusunan bahan pembinaan guru, mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan serta pengembangan karir guru SLTP dan SLTA
2. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah
Seksi sarana dan Prasarana pendidikan Menengah dipimpin oleh kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan kajian sarana dan prasaarana SLTP dan SLTA serta membuat perencanaan, pengalokasia, pendistribusian kebutuhan sarana dan prasarana SLTP dan SLTA

e. Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga,
Bidang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga, dipimpin oleh kepala Bidang berada dibawah Kepala Dinas Pendidikan dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris, mempunyai tugas membina dan mengurus KBM/kurikulum tenaga kependidikan sarana dan prasarana Pendidikan Luar Sekolah serta pembinaan kepemuadaan dan keolahragaan, yang terdiri dari :
1. Seksi Pendidikan Luar Sekolah
Seksi pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas melakasanakan pembinaan dan bimbingan teknis, pengadaan bahan, pemantauan dan evaluasi PLS dan PAUDI
2. Seksi Pembinaan Pemuda dan Olahraga
Seksi pembinaan pemuda dan olah raga dan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pembimbingan teknis, pengadaan, pengolaan serta pengembangan kepemuadaan dan olah raga.

f. Bidang Program dan Perencanaan,
Bidang Program dan Perencanaan dipimpin oleh Kepala bidang berada dibawah Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris, mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan data statistik pendiddikan program dan perencanaan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pendidikan, yangbterdiri dari :
1. Seksi Data dan Statistik Pendidikan
Seksi Data dan Statistik Pendidikan dipimpin oleh kepala seksi mepunyai tugas melakukan pendataan terhadap semua sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan, kesiswaan dan pendukung pendidikan dan menyajikannya secara statistik dan dengan sistem informasi.
2. Seksi Program dan Perencanaan Pendidikan
Seksi Program dan Perencanaaan Pendidikan dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan memprogram, merencanakan dan melahirkan berbagai program Dinas Pendidikan.perrencanaan, monitoring ddan evaluasi pembangunan bidang pendidikan.
3. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh kepala seksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan melakukan monitoring dan mengevaluasi serta membuat laporan kependidikan.

Bidang Program dan Perencanaan

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SOLOK SELATAN

BIDANG PROGRAM DAN PERENCANAAN PENDIDIKAN
KABID
Drs. Yuliandri
Kasi Data dan Statistik
Hari Trisna AS,ST,S.Pd,MM
Kasi Program dan Perencanaan
Drs. Yufrizal
Kasi Monev dan Pelaporan
Nurlaili Amir, S.Pd